Terdakwa seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
Kasus ini disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Kasus ini ramai menjadi perhatian publik karena banyak publik figur yang terserat ikut diperiksa, di antaranya Lesti Kejora dan Rizky Billar karena menerima uang hadiah pernikahan dari Doni Salmanan sebesar Rp10 juta. Lalu, Rizky Febian yang melelang minuman racikannya dan dibeli oleh Doni seharga Rp400 juta.
Kemudian ada Atta Halilintar yang mendapat kado tas mewah merk ternama senilai Rp10 juta. Ada juga YouTuber Arif Muhammad terkait pembelian mobil Porsches seri 911 Carrera 4 senilai Rp4 miliar, dan musisi sekaligus gamer Reza Arap diperiksa terkait hadiah senilai Rp1 miliar.
Publik figur lainnya yang ikut diperiksa, komposer Alffy Rev yang menerima sponsor dari Doni Salmanan untuk proyek Wonderland Indonesia yang digarapnya.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Dalam kasus ini penyidik hanya menetapkan satu tersangka. Korban yang dirugikan dalam kasus ini mencapai 108 orang, dengan kerugian sebesar Rp24 miliar.
Penyidik telah menuntaskan kasus Doni Salmanan dengan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum pada Juli 2022, dengan aset yang berhasil disita sebesar Rp64 miliar.
Beda nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam vonis. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan pencucian uang, sedangkan Doni Salmanan divonis empat tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara karena menyebarkan berita bohonng dan menyesatkan banyak orang.