Perkara yang masih penyidikan, robot trading Mark AI, Auto Trade Gold (ATG), Net89, dan EA Copet. Sedangkan perkara masih dalam penyelidikan, yakni Triumph Devi dan robot trading Fin888.
Belasan perkara robot trading ini semuanya telah diblokir oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sejak 2021 hingga 2022, karena masuk kategori ilegal dan permainan judi berkedok trading.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Selama 2021 Bappebti Kemendag telah memblokir 1.222 situs web trading ilegal. Dittipideksus Bareskrim Polri langsung menindaklanjuti pemblokiran tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan, binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi binary option yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia.
Agar tidak terjebak dengan investasi ilegal ini, Whisnu mengingatkan masyarakat untuk selektif memilih website trading yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
"Masyarakat diharapkan selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung dan ruginya, tidak mudah percaya dengan iming-iming pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan tinggi,” ujar Whisnu.
Masyarakat juga diingatkan investasi PBK merupakan investasi yang punya sifat membesarkan keuntungan sejalan dengan risiko (high risk high return). Sehingga jangan sampai investor ingin memperoleh untung, malah buntung.
Pengalaman 2022 menjadi pembelajaran agar di masa transisi endemi COVID-19 ini masyarakat bisa lebih bijak dalam menginvestasikan uangnya, dengan cermat memilih dan teliti membaca informasi, jangan sampai mengalami kesulitan ekonomi di masa yang diprediksi terjadi resersi.[zbr]