Wahananews ID | Eks Wali Kota Bekasi, Rahat Effendi alis Bang Pepen ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar, Rabu (5/1/2022).
KPK kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Baca Juga:
Sidang Kasus Suap Ade Yasin, Aliansi Indonesia Sebut Integritas KPK Dipertaruhkan
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Firli menyebut, Pepen diduga meminta uang kepada sejumlah pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan oleh Pemkot Bekasi. Firli mengatakan ada tiga pihak swasta yang diduga memberi uang ke Pepen.
KPK menyebut ada duit Rp 4 miliar yang diduga diberikan Lai Bui Min (LBM) ke orang kepercayaan Pepen.
Baca Juga:
Lai Bui Min, Penyuap Wali Kota Bekasi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Firli menyebut Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu memberikan duit Rp 3 miliar lewat Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna.
Berikutnya, Firli menyebut ada sumbangan Rp 100 juta ke salah satu masjid di bawah yayasan keluarga Pepen yang diduga diberikan Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR dan PT HS.
Yang menarik adalah LBM alias Anen, diduga memiliki sepak terjang yang sangat mumpuni dalam proyek-proyek besar dilingkungan pemerintah daerah dan kementerian.