Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, Anen cukup berpengaruh dalam hal proyek di pemerintah kab. Bogor.
Antara lain yang dia dapat adalah proyek peningkatan jalan kandang roda-pakansari T.A 2021 di Dinas PUPR Kab. Bogor, disebut sumber salah satu paket yang dipunyai oleh Anen. Tapi pelaksana dilapangan tentu saja, bukan atas nama yang bersangkutan.
Baca Juga:
Sidang Kasus Suap Ade Yasin, Aliansi Indonesia Sebut Integritas KPK Dipertaruhkan
Anggaran proyek dengan nilai fantastis itu dapat berjalan mulus, ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Sejumlah warga kabupaten Bogor memang banyak membutuhkan bantuan uluran tangan pemerintah.
Nilai proyek ini cukup fantastis, HPS-nya saja Rp 97.845.000.000,- dimenangkan PT Lambok Ulina dengan penawaran Rp 94.639.254.000,- atau 96,7% dari HPS.
Sejak awal penetapan pemenang sejumlah LSM dan wartawan sudah mempertanyakan legal standing dari PT Lambok Ulina. Pasalnya diketahui ada indikasi cacat hukum pada perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Lai Bui Min, Penyuap Wali Kota Bekasi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Sebab direktur PT Lambok Ulina, Jhon Simbolon, saat itu sudah tersangkut masalah hukum atas perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi pada pekerjaan Proyek UIN Jambi Tahun 2018.
Jejak digital juga menunjukkan pada akhir tahun 2020 perkara yang melibatkan PT Lambok Ulina sudah masuk dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
Jika mengacu pada dokumen tender, jadwal pelelangan proyek peningkatan jalan kandang roda-pakansari yang ditayang melalui LPSE Kabupaten Bogor pada bulan Januari 2021, sangat jelas seharusnya PT Lambok Ulina tidak lulus kualifikasi sebab direktur perusahaan status hukumnya sudah menjadi terdakwa.