2. Pada tanggal 26 Desember 2021, melalui Warta Jemaat diumumkan akan diadakan periodeisasi (pemilihan) seksi-seksi dengan jadwal yang ditentukan sendiri tanpa melalui mekanisme Rapat Parhalado yang seharusnya dilakukan mengacu kepada Aturan Peraturan HKBP Bab VIII tentang RAPAT-RAPAT DI HKBP, Pasal 28 ayat 1, point 1.2. bagian 8 tentang “Rapat Parhalado untuk memilih majelis perbendaharaan, bendahara, sekretaris, demikian juga pelayan-pelayan untuk tugas-tugas di dewan dan seksi yang ada di jemaat”. Tindakan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th yang melakukan periodeisasi tanpa melalui mekanisme yang diaturkan adalah jelas telah melanggar Aturan Peraturan HKBP.
3. Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th menunjukkan sikap dan tindakan yang tidak konsisten. Hal ini ditunjukkan pada tanggal 26 Desember 2021, saat diadakan acara Pembabtisan dan Naik Sidi untuk jemaat.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Rapat Perayaan Paskah Raya HKBP 2025, Dukung Suksesnya Acara
Hadir juga dalam acara itu Pdt. Dr. Deonal Sinaga (Kepala Departemen Koinonia) yang juga bertugas sebagai Pengkotbah tanpa sepengetahuan Parhalado HKBP Pabrik Tenun.
Dalam acara naik sidi, muncul persoalan ketika Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th yang telah selesai membacakan isi nats sidi salah satu peserta yang sudah diberkati oleh Pdt. Deonal Sinaga, dimana sebelum acara berakhir, tiba-tiba Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th menyampaikan koreksi untuk nats salah satu peserta sidi yang tertulis di II Timoteus 3 ayat 3 yang bunyinya : “tidak tahu mengasihi, tidak mau berdamai, suka menjelekkan orang, tidak dapat mengekang diri, garang, tidak suka yang baik” dirubahnya menjadi I Timoteus 4 ayat 12 dengan alasan ada kesalahan admin padahal sebenarnya bahwa konsep yang disampaikan Pdt Rumondang Sitorus kepada admin untuk nats sidi untuk yang menerima sidi adalah nats II Timoteus 3 ayat 3 tersebut. Tindakan ini menimbulkan persepsi negatif dari jemaat terhadap Parhalado.
4. Selain persoalan di atas, seusai ibadah pada saat Parhalado mengajak Pdt. Dr. Deonal Sinaga sebagai salah satu unsur Pimpinan HKBP berdialog mendiskusikan permasalahan yang terjadi di HKBP Pabrik Tenun, terjadi keributan di ruang konsistori yang ditimbulkan oleh beberapa jemaat yang diduga sebagai “pendukung” Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th.
Baca Juga:
Pendeta Jurito Sirait: Menelisik Keleluasaan Perusak Lingkungan, Bakal Adakan Doa Bersama Soal Kelestarian Lingkungan di Tapanuli Raya
Hal ini mereka lakukan karena Parhalado ingin menyampaikan keresahan Parhalado dan Jemaat HKBP Pabrik Tenun atas perilaku, karakter dan pola kepemimpinan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th setelah diojakhon menjadi Pendeta Resort di HKBP Pabrik Tenun. Tetapi pelaku keributan berdalih bahwa tidak ada niatan mereka mengganggu pertemuan tersebut dengan alasan hanya ingin “menyalam” Pdt. Dr. Deonal Sinaga, pada hal keributan malah berlanjut di luar ruang konsistori (halaman Gereja) dimana terjadi penutupan pagar gereja dengan paksa oleh pendukung Pendeta agar Parhalado tidak bisa keluar dari kompleks Gereja. Saat bersamaan terjadi pula “pelemparan” terhadap St. Bonar Butarbutar yang dilakukan oleh salah satu jemaat pendukung Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th yang bernama Tetty br Siburian.
Pendukung Pendeta Resort yang lain yaitu dr. Jefry Manik beserta anaknya juga melakukan “pengejaran” terhadap St. Sabar Doloksaribu. Tindakan “pengejaran” dan keributan di luar konsstori ini dilihat langsung oleh Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th dan Pdt. Dr. Deonal Sinaga (KaDep). Pada saat St. B.M. Sibuea mengamankan St. Sabar Doloksaribu dari upaya intimidasi yang dilakukan dr. Jefry Manik dan anaknya, St.B.M.Sibuea sempat bertemu dengan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th, di depan rumah dinasnya dan mempertanyakan “kenapa Inang Pendeta tidak melerai?”. Lalu Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th, menjawab “kau provokator, kau provokator..!!” dengan nada yang kasar dan dituduhkan kepada St.B.M.Sibuea. Setelah kejadian yang diketahui bahkan disaksikan oleh Pdt. Dr. Deonal Sinaga (Kepala Departemen Koinonia) ini berlangsung, Pdt. Rumondang Sitorus tidak pernah berupaya menyelesaikan persoalan agar tidak berkepanjangan hingga saat ini.
5. Dalam Barita Jujur Taon 2021, yang disampaikan pada tanggal 31 Desember 2021 Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th menyatakan bahwa peralatan live streaming di HKBP Pabrik Tenun “hilang” sehingga ibadah live streaming tidak bisa terlaksana. Berdasarkan pengakuan Parhalado HKBP Pabrik Tenun, apa yang disampaikan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th mengenai “hilangnya peralatan live streaming” adalah bohong, karena selama ini peralatan live streaming adalah partisipasi jemaat yang setiap saat bisa diambil kembali karena bukan hak milik HKBP Pabrik Tenun. Jemaat yang memfasilitasi peralatan live streaming tersebut keberatan dengan pernyataan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th tersebut di atas dan meminta kepada Parhalado agar mengklarifikasi pernyataan tersebut kepada Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th.