6. Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th., mengangkat St. drg S. br Hutagalung sebagai Bendahara Huria tanpa melalui Rapat Parhalado. Dengan demikian St. drg S. br Hutagalung merangkap jabatan sebagai Sekretaris Huria. Bendahara Huria St. drg S. br Hutagalung menyampaikan Barita Jujur taon 31 Desember 2021 secara lisan, tanpa ada yang dibagikan kepada Jemaat secara tertulis sebagaimana semestinya. Laporan Keuangan akhir Tahun 2021 yang disampaikan oleh Bendahara/ Skretaris Huria dinilai cacat karena belum lengkap, sebab laporan keuangan bulan Nopember 2021 dan Desember 2021 belum dimasukkan didalamnya.
Mengapa hal ini terjadi, tentunya menimbulkan banyak tanya dikalangan Parhalado dan Jemaat sendiri.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Rapat Perayaan Paskah Raya HKBP 2025, Dukung Suksesnya Acara
Dari hasil penelusuran,bahwa tidak lengkapnya laporan keuangan dalam Barita Jujur Taon HKBP Pabrik Tenun disebabkan oleh ketidakberesan dalam Menyusun laporan keuangan terutama dana-dana yang masuk dan digunakan, baik oleh Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th sendiri.
Beberapa hal yang menyebabkan laporan keuangan HKBP Pabrik Tenun tahun 2021 dinilai cacat adalah sebagai berikut :
St. Bonar Butarbutar dan St. H.S. Marpaung sebagai tim verivikasi tidak pernah menyetujui adanya pengeluaran berupa pembelian cenderamata Jubileum 25 Tahun Kependetaan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th karena hal ini tidak tuntas dibahas dalam Rapat Parhalado dan bahkan kegiatan Jubileum 25 Tahun Kependetaan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th tidak pernah diwartakan kepada jemaat sehingga kegiatan ini tidak pernah ada diagendakan di HKBP Pabrik Tenun dan tidak dilaksanakan pada saat Ibadah Minggu.
Baca Juga:
Pendeta Jurito Sirait: Menelisik Keleluasaan Perusak Lingkungan, Bakal Adakan Doa Bersama Soal Kelestarian Lingkungan di Tapanuli Raya
7. Di tahun 2022, Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th telah melakukan pelantikan seksi-seksi, dewan, parhalado parartaon, bendahara huria dihadapan Praeses HKBP Distrik X Medan-Aceh yang hadir sebagai Pengkotbah pada saat itu. Pelantikan tersebut bertentangan/ melanggar AP HKBP Bab VIII tentang RAPATRAPAT DI HKBP, Pasal 28 ayat 1, point 1.2. bagian 8 tentang “Rapat Parhalado untuk memilih majelis perbendaharaan, bendahara, sekretaris, demikian juga pelayan-pelayan untuk tugastugas di dewan dan seksi yang ada di jemaat”.
Tindakan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th yang telah melantik Bendahara Huria dan Majelis Perbendaharaan dan lain lain tersebut adalah jelas telah melanggar Aturan Peraturan HKBP di atas.
8. Hal yang makin menunjukkan adanya pelanggaran terhadap AP HKBP ini terlihat dari isi Warta Jemaat yang 2 kali diumumkan (tgl 30 Januari dan 06 Pebruari 2022) tentang pelaksanaan Rapat Seksi dan Dewan untuk Menyusun Program dan Anggaran Seksi Tahun 2022 untuk dibawa dalam Rapat Parhalado, namun kenyataannya di tanggal 13 Pebruari 2022 melalui Warta Jemaat, Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th merubah bunyi Warta Jemaat tentang Rapat Parhalado yang khusus membahas dan menyusun Program dan Anggaran Huria 2022 agar dihadiri oleh Dewan - Dewan yang telah terpilih. Padahal di AP HKBP Bab VIII, Pasal 28, Point 1.2 bagian a tentang tugas rapat pelayan tahbisan dimana hanya Rapat Pelayan Tahbisanlah yang merencanakan dan menyusun rencana strategis, rencana tahunan dan anggaran pendapatan dan belanja tahunan jemaat untuk dibawakan ke rapat jemaat untuk ditetapkan. Sehingga undangan ini dinilai tidak sesuai Aturan Peraturan HKBP, maka 17 orang dari 22 Parhalado Partohonan (Sintua) tidak menghadiri rapat tersebut.