9. Pelanggaran lain yang dilakukan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th menyangkut Laporan Keuangan adalah tentang Laporan Keuangan Bulan November dan Desember 2021 yang tidak melalui mekanisme yang berlaku di HKBP, dimana hasil verivikasi keuangan untuk bulan November dan Desember 2021 baru dilaporkan di bulan Pebruari 2022 yang harusnya menjadi bagian dari Barita Jujur Taon HKBP Pabrik Tenun Tahun 2021 Tentang Keuangan. Laporan Keuangan November – Desember 2021 tersebut dilaporkan tanpa melalui proses pembahasan bersama Parhalado Partohonan (Ndang dipaandar).
10. Sejak Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th menjadi Pimpinan di HKBP Pabrik Tenun Medan sudah 4 (empat) orang yang menjabat sebagai Bendahara Huria.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Rapat Perayaan Paskah Raya HKBP 2025, Dukung Suksesnya Acara
11. Sekretaris Umum dan Bendahara Umum Tim Perluasan telah mengundurkan diri sehingga Panitia Inti Tim Perluasan Komplek HKBP Pabrik Tenun hanya tinggal Ketua Umum. Ketua Umum Tim Perluasan HKBP Pabrik Tenun melakukan pembayaran diluar harga yang sudah ditentukan dari Rp. 800.000.000,- menjadi Rp. 850.000.000.
Sampai berita ini ditayangkan, belum diketahui hasil tindak lanjut dari aksi yang dilakukan jemaat dan parhalado HKBP Pabrik Tenun. [tum]