WahanaNews.id | Jenderal besar atau jenderal bintang lima merupakan pangkat tertinggi dalam kemiliteran.
Pangkat ini diberikan kepada sosok yang dinilai berjasa sangat besar.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Di Indonesia, pangkat jenderal besar, laksamana besar, dan marsekal besar, bukanlah pangkat yang bisa diperoleh oleh sembarang perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional Indonesia, Laksamana Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Masekal Besar Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan kepada Perwira Tinggi yang sangat berjasa terhadap perkembangan bangsa dan negara pada umumnya dan Tentara Nasional Indonesia pada khususnya," demikian bunyi Pasal 7 ayat (2a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997.
PP tersebut juga menyatakan, pemberian pangkat jenderal besar, laksamana besar, dan marsekal besar diberikan oleh Presiden atas usul Panglima ABRI (sekarang TNI).
Baca Juga:
Termasuk Jenderal, Polri Siap Pindahkan 1.667 Personel ke IKN
Dalam bagian penjelasan PP disebutkan, perwira tinggi TNI yang telah sangat berjasa adalah sebagai berikut:
a. Perwira Tinggi terbaik yang tidak pernah mengenal berhenti dalam perjuangannya dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia;
b. Perwira Tinggi terbaik yang pernah memimpin perang besar dan berhasil dalam pelaksanaan tugasnya; atau