Pada Maret 1966, ia pun menerima Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) dari Presiden Soekarno melalui tiga jenderal, yakni Basuki Rachmat, Amir Machmud, dan M Jusuf.
Dalam surat itu, Soeharto diberi mandat untuk mengembalikan keamanan dan ketertiban di dalam negeri setelah peristiwa G30S pada 1 Oktober 1965.
Baca Juga:
Sengketa Lahan Jusuf Kalla, TNI AD Bantah Jenderal Bintang 2 Jadi Beking
Berbekal surat itu, Soeharto pun membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi di bawahnya pada 12 Maret 1966 dengan mengatasnamakan Presiden Soekarno.
Namun hingga kini, Supersemar masih menjadi kontroversi karena naskah aslinya tak pernah ditemukan.
Meskipun demikian, pasca-Supersemar popularitas Soeharto terus menanjak, sementara sebaliknya kekuasaan Presiden Soekarno mulai meredup.
Baca Juga:
Sahroni: Mudah Bagi Aparat Usut Jenderal yang Jadi Beking Tambang Ilegal
Akhirnya, pada 7 Maret 1967, Soekarno melepas jabatannya.
Soeharto ditunjuk untuk menjadi penjabat presiden lewat Sidang MPRS.
Soeharto resmi menjabat dan dilantik sebagai Presiden RI pada 27 Maret 1968.