Wahananews ID | Belakangan pembangunan jalan lingkar Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), tahap 2 menjadi ramai.
Perseteruan antara Pemkab Taput dengan Anton Sihombing mantan anggota DPR RI 3 periode dari partai Golkar, yang juga dikenal sebagai tokoh promotor tinju profesional tersebut, karena menyangkut pembebasan lahan miliknya.
Baca Juga:
Pemkab Taput Gelar Sosialisasi Metadata dan Pembinaan Statistik Sektoral
Anggaran proyek pembangunan jalan lingkar Siborongborong bersumber dari APBN. Tahap ke-1 Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 16 miliar dikerjakan PT. Besitang Sejahtera asal Kota Medan, Sumatera Utara dan tahap ke-2 Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 47 miliar dikerjakan PT. Citra Prasasti Konsorindo asal Kota Bekasi, Jawa barat.
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara. Total panjang jalan yang dibangun tahap-ke-2 kurang lebih 14 Km dengan lebar 13 meter.
Jika menelisik pelaksanaan anggaran tahap ke-2, dapat diartikan proyek tersebut telah mengalami keterlambat pelaksanaan.
Baca Juga:
Sekda Buka Musrenbang Forum Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Taput Tahun 2023
Namun apakah sengkarut keterlambatan pekerjaan karena disebabkan adanya sengketa lahan dengan pemilik sebidang tanah yakni Anton Sihombing? media ini belum mendapatkan informasi.
‘Perampasan Tanah’ Anton Sihombing atas nama kepentingan umum?
Dalam dokumen yang diterima media ini, sengkarut pembangunan jalan lingkar Siborongborong antara pemakab Taput dengan Anton Sihombing, disebut karena nilai ganti rugi atas lahan milik Anton Sihombing seluas 1.188 meter persegi yang terletak di desa lobu Seregar II Kecamatan Siborongborong tidak sesuai.